Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran adalah Unit Kerja Eselon III di bawah Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian. BRMP Sayuran lahir berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang memiliki tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman sayuran.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRMP Sayuran menyelenggarakan fungsi pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman sayuran; pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman sayuran; pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman sayuran; pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman sayuran; pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman sayuran dan penilaian kesesuaian; pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi tanaman sayuran; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran.