BRMP Sayuran dan BRMP Pengelola Hasil Lakukan Evaluasi Kekayaan Intelektual
Lembang, 24 September 2025 – Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran (BRMP Sayuran) menerima kunjungan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) untuk melakukan koordinasi dan evaluasi terkait status perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) hasil-hasil inovasi BRMP Sayuran.
Diskusi ini bertujuan memastikan pengendalian, pendataan, serta strategi pemanfaatan KI yang dimiliki, meliputi status lisensi, royalti, kemitraan, hingga tantangan komersialisasi.
Kepala BRMP Sayuran, Dr. Noor Roufiq Ahmadi, S.T.P., M.P., menegaskan bahwa hasil evaluasi ini penting sebagai dasar untuk mendorong pemanfaatan invensi yang lebih luas ke masyarakat. Saat ini BRMP Sayuran telah mencatatkan 17 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), 6 Paten, 12 Hak Cipta, dan 12 Merek.
Sementara itu, Kepala BRMP Pengelola Hasil, Nuning Nugrahani, S.Pt., M.Si., menyampaikan bahwa pengendalian KI merupakan langkah penting dalam membenahi penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB). Berdasarkan evaluasi, komersialisasi KI masih menghadapi tantangan besar, khususnya pada aspek kepatuhan lisensi. Selama periode 2020–2024, total perolehan royalti lisensi hanya mencapai Rp40,67 juta, dengan catatan dari 23 perusahaan mitra lisensi, hanya 11 yang aktif membayarkan royalti.
Sebagai tindak lanjut, BRMP Sayuran akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio KI, untuk menentukan invensi yang dipertahankan maupun yang dilepas menjadi public domain sesuai potensi komersialnya. Selain itu, perlu dipastikan status materi genetik dari 17 varietas ber-Hak PVT agar ketersediaan bahan genetik tetap terjamin dan bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.